Selasa, 15 Januari 2013
Pengumuman hasil Pendaftaran Ulang Anggota HIMA BINUS 2013
Organization Development
Dinda Ayu Putri Gita Pertiwi
Ike Wulandari
Johannes Panji Wahyu Perdana
Ananda Putra Fajar
Venny Natalia Fajar
Irene
Amelia Cathrin Lerebulan
Agatha Febriana
Desira Adelin
Nyoman R. S. Ajeng Prananinda
Eva Sri Wahyuni
Monika Fransiska
Dwiana Putri
Citra Annisa Utami
Nabila Caesaria Putri
Teguh Feroza Satriawan
Miranda Sherly Belinda
Reno Tri Imansyah
Adimas Bagus Abimanyu
M. Sufi Aryandanu
Dita Ariska
Intellectual Development
Putri Wulansari
Giantama Obel Damanik
Putri Asih Widiyanty
Ahmad Rafiuddin
Muthia Raidah
Vena Sushmita
Matheus Wicaksono
Pryanto Triadi Rapito
Nathaniel Audie Wanaditya
Putri Handayani
Muhammad Ramdhani Adnan
Kornelius Wijaya
Grace Angelia
Fenny Nathania
Rachelia Sherviani Rizkia
Partnership and External Relation
Dyana Juwita Maharani
Aftias Sukaesti
Rina Hafriyanti
Lidya Miranda
Chandra Gunawan
Maleakhi Frandi Tengker Kumayas
I Made Mahadikarya
Haryo Sudibyo
Stephani Widjaja
Livia Margarita
Sandy
Maria Alfisa Novel Normalinda
Amanda Nadia Gafinaputri
Ahmad Farid Aditio Rharjo
Mandala Paramadamara Pranata
Fauzan Wijanarko
Naradipa
Fariz Septiawan Andiva
Aldi Fauzan Mutawakkil
Tirtayasa Mahendra
Ariska Pratilova
Aulia Febrina
Aggry Oktavanti
Derren
Creative and Business Development
Julianna Dewi Herwanti
Yunika Nurmalia
Laras Arum Khusnian
Lusia Stefina Kembaren
Daniel Aldri Gunawan
Annisa Amadea
Birgita Sari
Hilmi Hidayati
Robby Ramadhan
Dita Dwipitri
Putri Shinta Harumsari
Made Tjanmesya Noviani
Lydia Wahyuningsih
Anggri Oktafanti
Ray Saputra
Imam Ihsanuddin
Diana Septasari
Audy Hartawan
Sport and Social Engagement
Michael Sebastian
Rengga Aditya Prawira
Hardi Janko
Derrick Lee
Gary G Rasyid Hasibuan
Imam Ferdiyansyah
Aldi Setiawan
Toza Rizwanto
Tri Suryadani
Dwi Hutomo Englandiant
Maki Ahmad kosasih R1. Kristian Novianto
Ricky Saputra
Faisal Halim
Mahendra Prawira Satya
Kevin Marvil
Rogantino Pasaribu
Peraturan dan Sanksi Anggota HIMA BINUS Alamsutera 2013
Untuk seluruh Pengurus dan Aktivis
Peraturan :
1.
Rapat rutin wajib hadir rutin dan
batas keterlambatan 5 Menit.
2.
Bagi yang tidak bisa hadir rapat
bisa memberitahukan langsung kepada Branch Manager atau Sekretaris,
pemberitahuan max 30 menit sebelum rapat, lebih dari itu dianggap absen.
3.
Bagi masing-masing koor WAJIB menjalankan tugas yang telah
ditetapkan.
4.
Pengurus dan Aktivis HIMA Alsut DIWAJIBKAN aktif dalam sebuah event
yang diselenggarakan.
5.
Dalam rapat rutin DIWAJIBKAN memakai ID CARD HIMA.
6.
Menjaga sikap Kekeluargaan dan Profesional dalam rapat maupun event.
7.
Di wajibkan membayar iuran rutin
kas HIMA Alamsutera sebesar Rp 10.000 perbulan
Sanksi :
1.
Bagi pengurus yang
tidak pernah aktif sekalipun dalam kepanitiaan suatu event dan tidak pernah
hadir dalam rapat tanpa keterangan yang jelas :
-Maksimal
2x ( dikenakan SuratPeringatan 1)
-Maksimal
4x ( dikenakan SuratPeringatan 2)
-Lebih
dari 4x ( status sebagai pengurus di rubah menjadi aktivis kembali )
2.
Bagi Aktivis yang
tidak pernah aktif sekalipun dalam suatu event dan tidak pernah hadir dalam
rapat tanpa keterangan yang jelas :
-Maksimal
2x(dikenakan SP1)
-Maksimal
4x(dikenakan SP2)
-Lebih dari 4x(status
sebagai aktivis dicabut dan ID card HIMA dikembalikan)
Peraturan dan Sanksi Anggota HIMA BINUS 2013
1) PENGURUS
1) rapat rutin
: Wajib hadir ontime /maksimal keterlambatan 10 menit, jika lewat dianggap
tidak hadir
2) Bagi
pengurus yang berhalangan hadir wajib memberi kabar 2 hari sebelumnya ke Sekretaris
HIMA
3) Bagi yang
berhalangan hadir karena :
-Sakit (wajib
membawa surat dokter)
-Acara
keluarga dan lainnya ( wajib mendokumentasikannya)
#semuanya di
serahkan ke Sekretaris HIMA
4) Bagi
Seluruh pengurus diwajibkan selalu aktif dalam kepanitiaan tiap-tiap event
Sanksi :
1) Bagi Pengurus yang tidak pernah aktif dalam
kepanitiaan suatu event dan tidak pernah hadir dalam rapat tanpa keterangan
yang jelas :
- Maksimal 2x
( dikenakan SuratPeringatan 1)
-Maksimal
4x ( dikenakan SuratPeringatan 2
-Lebih dari
lebih 5x ( status sebagai pengurus HIMA
di turunkan menjadi aktivis kembali )
2) AKTIVIS
1) Seluruh
Aktivis wajib hadir rapat rutin HIMA ontime /maksimal keterlambatan 15 menit,
jika lewat dianggap tidak hadir
2) Bagi
Aktivis yang berhalangan hadir wajib memberi kabar 1 atau 2 hari sebelumnya ke
Sekretaris HIMA
3) Bagi
Aktivis yang berhalangan hadir karena :
-Sakit (wajib
membawa surat dokter)
-Acara
keluarga dan lainnya ( wajib mendokumentasikannya)
#semuanya di
serahkan ke sekretaris HIMA
4) Bagi
Seluruh Aktivis diwajibkan minimal 1x aktif dalam kepanitiaan suatu event
5) Bagi Para
Aktivis yang ingin menjadi Pengurus HIMA di wajibkan kehadiran dalam Rapat
Rutin HIMA ( 5x pertemuan )
Sanksi :
1) Bagi Aktivis yang tidak pernah aktif dalam
kepanitiaan suatu event dan tidak pernah hadir dalam rapat tanpa keterangan
yang jelas :
- Maksimal 3x
( dikenakan SuratPeringatan 1)
-Maksimal
5x ( dikenakan SuratPeringatan 2
-Lebih dari
lebih 6x ( status sebagai aktivis HIMA
di cabut )
Keterangan Tambahan :
Pengurus & aktivis :
- Dalam rapat
rutin maupun rapat rutin masing
masing departemen DIWAJIBKAN memakai
ID CARD dan kaos HIMA
- Menjaga sikap Kekeluargaan dan Profesional dalam rapat maupun event.
- Di wajibkan membayar iuran rutin kas HIMA setiap minggu nya sebesar Rp 5.000
- bagi
aktivis dan pengurus yang ingin merubah
statusnya kembali di HIMA seperti semula, di Wajibkan mengumpulkan point dari
sertifikat :
a. Aktivis : 50 point
b. Pengurus : 100 point
Dan diberi
waktu 4 bulan untuk mengumpulkannya, jika lewat dari 4 bulan maka status tidak
dapat dirubah kembali
( Khusus bagi
aktivis yang sudah dicabut statusnya, tidak dapat lagi berpartisipasi di HIMA
kecuali mengumpulkan point)
Langganan:
Postingan (Atom)