1) PENGURUS
1) rapat rutin
: Wajib hadir ontime /maksimal keterlambatan 10 menit, jika lewat dianggap
tidak hadir
2) Bagi
pengurus yang berhalangan hadir wajib memberi kabar 2 hari sebelumnya ke Sekretaris
HIMA
3) Bagi yang
berhalangan hadir karena :
-Sakit (wajib
membawa surat dokter)
-Acara
keluarga dan lainnya ( wajib mendokumentasikannya)
#semuanya di
serahkan ke Sekretaris HIMA
4) Bagi
Seluruh pengurus diwajibkan selalu aktif dalam kepanitiaan tiap-tiap event
Sanksi :
1) Bagi Pengurus yang tidak pernah aktif dalam
kepanitiaan suatu event dan tidak pernah hadir dalam rapat tanpa keterangan
yang jelas :
- Maksimal 2x
( dikenakan SuratPeringatan 1)
-Maksimal
4x ( dikenakan SuratPeringatan 2
-Lebih dari
lebih 5x ( status sebagai pengurus HIMA
di turunkan menjadi aktivis kembali )
2) AKTIVIS
1) Seluruh
Aktivis wajib hadir rapat rutin HIMA ontime /maksimal keterlambatan 15 menit,
jika lewat dianggap tidak hadir
2) Bagi
Aktivis yang berhalangan hadir wajib memberi kabar 1 atau 2 hari sebelumnya ke
Sekretaris HIMA
3) Bagi
Aktivis yang berhalangan hadir karena :
-Sakit (wajib
membawa surat dokter)
-Acara
keluarga dan lainnya ( wajib mendokumentasikannya)
#semuanya di
serahkan ke sekretaris HIMA
4) Bagi
Seluruh Aktivis diwajibkan minimal 1x aktif dalam kepanitiaan suatu event
5) Bagi Para
Aktivis yang ingin menjadi Pengurus HIMA di wajibkan kehadiran dalam Rapat
Rutin HIMA ( 5x pertemuan )
Sanksi :
1) Bagi Aktivis yang tidak pernah aktif dalam
kepanitiaan suatu event dan tidak pernah hadir dalam rapat tanpa keterangan
yang jelas :
- Maksimal 3x
( dikenakan SuratPeringatan 1)
-Maksimal
5x ( dikenakan SuratPeringatan 2
-Lebih dari
lebih 6x ( status sebagai aktivis HIMA
di cabut )
Keterangan Tambahan :
Pengurus & aktivis :
- Dalam rapat
rutin maupun rapat rutin masing
masing departemen DIWAJIBKAN memakai
ID CARD dan kaos HIMA
- Menjaga sikap Kekeluargaan dan Profesional dalam rapat maupun event.
- Di wajibkan membayar iuran rutin kas HIMA setiap minggu nya sebesar Rp 5.000
- bagi
aktivis dan pengurus yang ingin merubah
statusnya kembali di HIMA seperti semula, di Wajibkan mengumpulkan point dari
sertifikat :
a. Aktivis : 50 point
b. Pengurus : 100 point
Dan diberi
waktu 4 bulan untuk mengumpulkannya, jika lewat dari 4 bulan maka status tidak
dapat dirubah kembali
( Khusus bagi
aktivis yang sudah dicabut statusnya, tidak dapat lagi berpartisipasi di HIMA
kecuali mengumpulkan point)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar