Selasa, 15 Januari 2013

Peraturan dan Sanksi Anggota HIMA BINUS 2013





1) PENGURUS

1) rapat rutin : Wajib hadir ontime /maksimal keterlambatan 10 menit, jika lewat dianggap tidak hadir

2) Bagi pengurus yang berhalangan hadir wajib memberi kabar 2 hari sebelumnya ke Sekretaris HIMA

3) Bagi yang berhalangan hadir karena :
-Sakit (wajib membawa surat dokter)
-Acara keluarga dan lainnya ( wajib mendokumentasikannya)
#semuanya di serahkan ke Sekretaris HIMA

4) Bagi Seluruh pengurus diwajibkan selalu aktif dalam kepanitiaan tiap-tiap event

Sanksi :

1)  Bagi Pengurus yang tidak pernah aktif dalam kepanitiaan suatu event dan tidak pernah hadir dalam rapat tanpa keterangan yang jelas :

- Maksimal 2x ( dikenakan SuratPeringatan 1)
-Maksimal 4x  ( dikenakan SuratPeringatan 2
-Lebih dari lebih  5x ( status sebagai pengurus HIMA di turunkan menjadi aktivis kembali )

2) AKTIVIS

1) Seluruh Aktivis wajib hadir rapat rutin HIMA ontime /maksimal keterlambatan 15 menit, jika lewat dianggap tidak hadir

2) Bagi Aktivis yang berhalangan hadir wajib memberi kabar 1 atau 2 hari sebelumnya ke Sekretaris HIMA

3) Bagi Aktivis yang berhalangan hadir karena :
-Sakit (wajib membawa surat dokter)
-Acara keluarga dan lainnya ( wajib mendokumentasikannya)
#semuanya di serahkan ke sekretaris HIMA

4) Bagi Seluruh Aktivis diwajibkan minimal 1x aktif dalam kepanitiaan suatu event

5) Bagi Para Aktivis yang ingin menjadi Pengurus HIMA di wajibkan kehadiran dalam Rapat Rutin HIMA ( 5x pertemuan )

Sanksi :

1)  Bagi Aktivis yang tidak pernah aktif dalam kepanitiaan suatu event dan tidak pernah hadir dalam rapat tanpa keterangan yang jelas :

- Maksimal 3x ( dikenakan SuratPeringatan 1)
-Maksimal 5x  ( dikenakan SuratPeringatan 2
-Lebih dari lebih  6x ( status sebagai aktivis HIMA di cabut )

Keterangan Tambahan :

Pengurus & aktivis :

- Dalam rapat rutin maupun rapat rutin masing masing departemen DIWAJIBKAN memakai ID CARD dan kaos HIMA
 - Menjaga sikap Kekeluargaan dan Profesional dalam rapat maupun event.
 - Di wajibkan membayar iuran rutin kas HIMA setiap minggu nya sebesar Rp 5.000

- bagi aktivis  dan pengurus yang ingin merubah statusnya kembali di HIMA seperti semula, di Wajibkan mengumpulkan point dari sertifikat  :

   a. Aktivis : 50 point
   b. Pengurus : 100 point

Dan diberi waktu 4 bulan untuk mengumpulkannya, jika lewat dari 4 bulan maka status tidak dapat dirubah kembali
( Khusus bagi aktivis yang sudah dicabut statusnya, tidak dapat lagi berpartisipasi di HIMA kecuali mengumpulkan point)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar