Untuk seluruh Pengurus dan Aktivis
Peraturan :
1.
Rapat rutin wajib hadir rutin dan
batas keterlambatan 5 Menit.
2.
Bagi yang tidak bisa hadir rapat
bisa memberitahukan langsung kepada Branch Manager atau Sekretaris,
pemberitahuan max 30 menit sebelum rapat, lebih dari itu dianggap absen.
3.
Bagi masing-masing koor WAJIB menjalankan tugas yang telah
ditetapkan.
4.
Pengurus dan Aktivis HIMA Alsut DIWAJIBKAN aktif dalam sebuah event
yang diselenggarakan.
5.
Dalam rapat rutin DIWAJIBKAN memakai ID CARD HIMA.
6.
Menjaga sikap Kekeluargaan dan Profesional dalam rapat maupun event.
7.
Di wajibkan membayar iuran rutin
kas HIMA Alamsutera sebesar Rp 10.000 perbulan
Sanksi :
1.
Bagi pengurus yang
tidak pernah aktif sekalipun dalam kepanitiaan suatu event dan tidak pernah
hadir dalam rapat tanpa keterangan yang jelas :
-Maksimal
2x ( dikenakan SuratPeringatan 1)
-Maksimal
4x ( dikenakan SuratPeringatan 2)
-Lebih
dari 4x ( status sebagai pengurus di rubah menjadi aktivis kembali )
2.
Bagi Aktivis yang
tidak pernah aktif sekalipun dalam suatu event dan tidak pernah hadir dalam
rapat tanpa keterangan yang jelas :
-Maksimal
2x(dikenakan SP1)
-Maksimal
4x(dikenakan SP2)
-Lebih dari 4x(status
sebagai aktivis dicabut dan ID card HIMA dikembalikan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar