Selasa, 15 Januari 2013

Peraturan dan Sanksi Anggota HIMA BINUS Alamsutera 2013

Untuk seluruh Pengurus dan Aktivis 



Peraturan  :
1.     Rapat rutin wajib hadir rutin dan batas keterlambatan 5 Menit.
2.     Bagi yang tidak bisa hadir rapat bisa memberitahukan langsung kepada Branch Manager atau Sekretaris, pemberitahuan max 30 menit sebelum rapat, lebih dari itu dianggap absen.
3.     Bagi masing-masing koor WAJIB menjalankan tugas yang telah ditetapkan.
4.     Pengurus dan Aktivis HIMA Alsut DIWAJIBKAN aktif dalam sebuah event yang diselenggarakan.
5.     Dalam rapat rutin DIWAJIBKAN memakai ID CARD HIMA.
6.     Menjaga sikap Kekeluargaan dan Profesional dalam rapat maupun event.
7.     Di wajibkan membayar iuran rutin kas HIMA Alamsutera sebesar Rp 10.000 perbulan
Sanksi       :
1.     Bagi pengurus yang tidak pernah aktif sekalipun dalam kepanitiaan suatu event dan tidak pernah hadir dalam rapat tanpa keterangan yang jelas :
-Maksimal 2x ( dikenakan SuratPeringatan 1)
-Maksimal 4x ( dikenakan SuratPeringatan 2)
-Lebih dari 4x ( status sebagai pengurus di rubah menjadi aktivis kembali )
2.     Bagi Aktivis yang tidak pernah aktif sekalipun dalam suatu event dan tidak pernah hadir dalam rapat tanpa keterangan yang jelas :
-Maksimal 2x(dikenakan SP1)
-Maksimal 4x(dikenakan SP2)
-Lebih dari 4x(status sebagai aktivis dicabut dan ID card HIMA dikembalikan)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar